Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ayah Kandung Ditangkap Polres Tanjung Balai Atas Dugaan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Kandungnya

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-20T13:41:12Z


Tanjung Balai - Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang ayah kandung yang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka NA Alias N (40 tahun) ditangkap pada Rabu (18/2/2026) di Jalan Jend. Ahmad Yani Kisaran, Kabupaten Asahan.


Kejadian ini bermula ketika HA (33 tahun), ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai pada Desember 2025. HA menceritakan bahwa anaknya, RR, disuruh tidur oleh tersangka, namun kemudian tersangka mendatangi anaknya dan menyuruh memegang alat kelamin ayah kandungnya. Tersangka kemudian menyetubuhi anak tersebut, namun korban melawan dan dipukul wajahnya oleh tersangka.


"Sebelumnya, anak saya yang lain, JF, juga pernah disetubuhi oleh tersangka di rumahnya," kata HA.


Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada Senin (16/2/2026), tim mendapatkan informasi bahwa tersangka diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.


Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, SH, MH, memerintahkan Kanit 4 Sat Reskrim untuk melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya," kata AKP Bram Candra.


Tersangka NA Alias N diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023.(Redaksi).

×
Berita Terbaru Update