Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Tindak Pidana Perjudian di Tanjung Balai, Dua Orang Ditangkap

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T10:18:47Z


Tanjung Balai - Kepolisian Resor Tanjung Balai melakukan penggerebekan di Jalan D.I. Panjaitan, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, pada Selasa (24/2/2026) dini hari. Dua orang, DP Alias DM (39) dan MT Alias JEK (40), ditangkap atas dugaan tindak pidana perjudian jenis tebakan pertandingan sepak bola (Parlay).



Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP BRAM CANDRA, S.H., M.H., memimpin penggerebekan tersebut. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warung kopi yang dijadikan tempat perjudian," ujarnya. "Warung kopi tersebut sering dijadikan tempat berkumpul oleh orang-orang yang ingin memasang taruhan pada pertandingan sepak bola."





Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 Wib, ketika kedua tersangka sedang asib memasang taruhan. "Kami menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone, uang tunai Rp. 1.046.000, toples berwarna pink, buku besar merah, dan pulpen," tambah AKP BRAM CANDRA.


DP Alias DM diduga menjadi bandar dalam perjudian tersebut, sedangkan MT Alias JEK diduga menjadi pemain. "DP Alias DM akan menggandakan uang yang dipasang oleh pemain sebesar 2× lipat jika pemain menang," jelas AKP BRAM CANDRA.


Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 426 huruf (a) dan (b) dari KUHP tentang perjudian. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas," tegas AKP BRAM.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update