Tanjung Balai - Satreskrim Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan kesungguhannya dalam memberantas tindak pidana perjudian dengan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (Togel) di Jl. B. Sei Silo Lk. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Senin (16/02/2026) pukul 20.55 WIB. Satu orang, U M Alias USMAN (63), ditangkap dan barang bukti berupa uang tunai, HP, buku tulis, dan pulpen disita.
Kasat Reskrim AKP Bram Chandra, S.H., M.H., memerintahkan tim penyelidik untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan setelah menerima informasi tentang aktivitas perjudian. "Terlapor merupakan pelaku penerima pesanan angka-angka tebakan dari para pemain dan mengirimkan rekapan data ke seorang pria yang bernama B diduga Bandar ungkap,"AKP Bram Chandra.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 Unit Hp Vivo Y12s warna Hitam
- Uang Tunai Rp. 443.000
- Buku tulis "ALBINO COLLEGE" berisi angka-angka pesanan pemain
- 2 buah buku Tafsir mimpi/erek-erek
- 1 buah tas sandang Merk "Forever" warna hitam
- 4 buah pulpen Merk "Nevada 923 ST"
- 1 buah pulpen Standart warna hitam
- 24 potongan kartu kupon pemesan
Terlapor dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian. Polres Tanjung Balai terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(Redaksi).














