-->

Notification

×

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja Lewat Teknik Undercover Buy

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T19:10:19Z


Tanjung Balai – Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial A A alias AGUS, 32 tahun, pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB.


Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan menggunakan teknik undercover buy.


Barang Bukti Sabu, Ganja, Timbangan hingga Uang Tunai  

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung, yakni:

Sabu: 3 paket dengan total berat bersih 1,64 gram, terdiri dari:

   - 1 bungkus plastik klip kecil: 0,07 gram

   - 1 bungkus plastik klip kecil: 0,09 gram 

   - 1 bungkus plastik klip sedang: 1,48 gram

Ganja: 1 bungkus kertas putih dengan berat bersih 0,13 gram

Alat & Lainnya: 1 buah pipet runcing, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pack plastik klip kosong, 1 unit HP VIVO warna hijau toska, 1 celana jeans panjang biru merk Kingeagle Woodsilk, dan uang tunai Rp100.000.


Kronologi: Undercover Buy  

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai menjelaskan, penangkapan berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan personel pada Kamis malam. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti tersebut ditemukan pada tersangka A A alias AGUS.


“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.


Dijerat Pasal Berlapis  

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti dinyatakan positif narkotika. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidiair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika jenis sabu dan ganja tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Saat ini Sat Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.(Red/R).

×
Berita Terbaru Update