MEDAN| Ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menegakkan aturan tata ruang mendapat apresiasi dari masyarakat. Sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Rajawali resmi disegel dan ditutup oleh petugas gabungan, baru-baru ini.
Langkah ini menuai dukungan luas, khususnya kepada jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hijau (Perkim) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang bertindak atas instruksi Wali Kota Medan.
Penyegelan tersebut tidak berjalan mulus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik bangunan berinisial A diduga sempat bersikap arogan dengan membawa-bawa nama aparat negara untuk melancarkan proyek ilegalnya. Bahkan, oknum tersebut disebut-sebut sempat melontarkan ancaman melalui telepon kepada warga sekitar yang menolak keberadaan bangunan tersebut.
Ancaman yang diterima warga cukup serius, mulai dari intimidasi fisik hingga dugaan ancaman penculikan. Meski demikian, hal tersebut tidak menyurutkan langkah petugas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Bapak Wali Kota, Dinas Perkim, dan Satpol PP Medan. Akhirnya bangunan tanpa PBG itu disegel. Selama ini mereka merasa kebal hukum hingga berani mengancam warga,” ujar Efni, salah seorang warga, Rabu (1/4/2026).
Efni menambahkan, tindakan ini menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Kota Medan, meskipun mencoba berlindung di balik nama besar atau dugaan kedekatan dengan aparat.
“Warga sempat merasa terancam karena yang bersangkutan selalu mengandalkan pihak tertentu. Namun dengan penyegelan ini, kami merasa dilindungi. Hukum harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, pemilik bangunan juga diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan secara sembunyi-sembunyi meski telah mendapat teguran dari Satpol PP, dengan menutup pagar seolah-olah tidak ada kegiatan. Namun, warga yang memantau tetap melaporkan hal tersebut kepada pemerintah setempat hingga akhirnya petugas kembali turun dan melakukan penyegelan pada hari yang sama.
Pantauan di lokasi, bangunan tersebut kini telah dipasangi stiker penyegelan dan dilarang melanjutkan pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pengawasan terus dilakukan secara ketat agar tidak ada lagi oknum yang membangun tanpa izin sekaligus melakukan intimidasi terhadap warga.(Red/R).














