TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai memastikan proses eksekusi sebidang tanah di Jalan Sepakat, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara berjalan aman dan kondusif pada Rabu pagi (29/04/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa perdata antara pihak penggugat, Tohonan Pangaribuan dkk, melawan pihak tergugat, Zulkifli dan St Djariah Epen Saragih.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kabag Ops AKP Natal F. Saragih menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman selama juru sita membacakan putusan pengadilan.
"Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian eksekusi riil yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai berjalan tanpa gangguan. Fokus kami adalah pemetaan situasi dan pencegahan potensi hambatan di lapangan," ujar AKP Natal F. Saragih
Proses eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Wakapolres Tanjungbalai KOMPOL M.P. Pardede, S.H., M.H., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, pihak kelurahan, dan kuasa hukum pemohon.
Hadirnya Polri dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Tanjungbalai dalam mendukung tegaknya supremasi hukum sekaligus memastikan stabilitas keamanan di wilayah Kota Tanjungbalai tetap terjaga.(Red/R).
















