-->

Notification

×

Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill PLN Bahas Perubahan KUHP-KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T15:45:34Z

Mediakitakini.online|-Jakarta,  — PT PLN terus memperkuat kapasitas hukum dan budaya kepatuhan perusahaan melalui Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP”. Kegiatan digelar di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat, sebagai respons atas implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengubah lanskap hukum pidana korporasi di Indonesia, Jumat (8/5/2026).

Workshop dibuka oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN Chorinus Eric Nerokou, dan dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN Nurlely Aman. Kegiatan ini diikuti insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia secara hybrid melalui Zoom.

Perubahan KUHP-KUHAP Dorong Pergeseran Perspektif Hukum Korporasi
Dalam sambutannya, Chorinus Eric Nerokou menyampaikan bahwa perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru menuntut perusahaan menyesuaikan perspektif dan pendekatan terhadap subjek serta objek pidana yang dapat dikriminalisasi.

> “Perubahan ini memperluas risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi. Fungsi hukum tidak hanya berperan saat sengketa terjadi, tetapi juga sebagai instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan,” ujar Eric.

Ia berharap peserta dapat meningkatkan pemahaman strategis dan kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.

KUHP Baru Perkuat Pertanggungjawaban Korporasi
Narasumber workshop, Julius Ibrani, Advokat dan Ahli Sistem Peradilan Pidana sekaligus Managing Partner Julius Ibrani and Partner Law Firm, menjelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Salah satu perubahan signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai.

Julius juga menyoroti posisi strategis BUMN. Aktivitas BUMN tidak terlepas dari kebijakan dan program strategis pemerintah, sehingga setiap tindakan harus memiliki dasar administratif, dokumentasi, dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

> “Risiko pidana korporasi sering muncul bukan karena niat jahat, tetapi akibat lemahnya administrasi, pengawasan internal, dan dokumentasi operasional. Prinsip Trust but Verify harus menjadi fondasi utama kepatuhan korporasi,” jelasnya.

Ia mencontohkan proyek pembangunan yang sudah berizin namun belum tersosialisasi dengan baik, ganti rugi belum selesai, atau dampak lingkungan belum ditangani. Tanpa dokumentasi kuat dan kepatuhan ketat, tindakan operasional biasa berpotensi ditarik ke ranah pidana.

KUHAP Baru Hadirkan Mekanisme Baru dan Penguatan Alat Bukti Digital
Workshop juga mengulas perubahan dalam KUHAP baru, termasuk pergeseran paradigma dari state policing menuju state limitation, penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, serta kewajiban digitalisasi sistem peradilan pidana.

Jejak digital seperti CCTV, korespondensi elektronik, transaksi, dan log sistem perusahaan kini memiliki kedudukan lebih kuat sebagai alat bukti hukum. Mekanisme pra-lidik atau intelijen sebelum penyelidikan formal juga dibahas sebagai ruang klarifikasi awal bagi korporasi.

Peserta turut dibekali pemahaman mengenai penyelesaian perkara alternatif yang diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement [DPA], plea guilty, dan denda damai, khususnya untuk tindak pidana ekonomi dan korporasi.

> “Pendekatan administratif dan perdata tetap harus menjadi jalur utama penyelesaian sengketa bisnis. Pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Hukum harus dinalar secara logis, dengan kebenaran materiil yang sederhana dan bebas dari keraguan beyond reasonable doubt,” tegas Julius.

Komitmen PLN Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan
Melalui workshop ini, PLN menegaskan komitmennya memperkuat implementasi Good Corporate Governance [GCG], meningkatkan kesadaran hukum internal, dan membangun sistem kepatuhan yang lebih adaptif dan akuntabel.

PLN berencana melanjutkan kegiatan serupa dengan materi yang lebih teknis dan spesifik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja dan sektor bisnis perusahaan, guna memastikan seluruh keputusan bisnis berjalan prudent, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.(Red/R).
×
Berita Terbaru Update