Mediakitakini.online|-Jakarta,Sebanyak 31 perusahaan yang diduga terlibat dalam Perusakan lingkungan sebagai pemicu rangkaian bencana banjir dan longsor dahsyat di wilayah Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat) yang menelan korban mencapai 1.204 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka-luka, 247.949 rumah rusak, 4.546 fasilitas sekolah, 803 rumah ibadah, 215 fasilitas kesehatan, 866 jembatan dan 2.165 jalan rusak., Jumat (22/5/2026).
Bencana yang terjadi sejak bulan November 2025 diduga membawa material gelondongan kayu dalam jumlah besar yang menjadi indikasi kuat adanya praktik pembalakan liar, deforestasi, serta eksploitasi hutan secara besar-besaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang dimana salah satunya perusahaan diduga milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Jepril Harefa kordinator Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Jakarta Raya (FKMHJR) menilai bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam biasa, melainkan juga sebagai dampak dari kerusakan lingkungan yang telah berlangsung dalam waktu lama. Kami mencatat bahwa setelah bencana tersebut terjadi, pemerintah dikabarkan mencabut izin beberapa perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan pengelolaan lahan.
”Namun demikian, hingga saat ini pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam deforestasi dan kerusakan lingkungan tersebut dinilai belum jelas dan belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” Ungkap Jepril.
Dari sejumlah data yang dihimpun oleh FKMHJR, PT. Terra Drone Indonesia yang bergerak di bidang penyedia layanan drone terbesar di dunia yang menawarkan solusi mutakhir untuk survei udara, inspeksi infrastruktur, analisis data, dll. PT. Terra Terra diketahui pernah memperoleh proyek pemetaan lahan menggunakan teknologi drone di wilayah Sumatera sejak 2021 hingga 2025 yang dimana pemetaan yang dilakukan termasuk di wilayah yang terkena bencana alam (Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat).
Dengan demikian, kami menduga perusahaan tersebut memiliki data dan informasi penting terkait kondisi serta peta lahan di Sumatera Utara.
Di sisi lain, pada tanggal 9 Desember 2025 telah terjadi kebakaran gedung PT. Terra Drone Indonesia yang diduga mengakibatkan meninggalnya sebanyak 22 orang. Direktur Utama PT. Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, didakwa menggunakan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 188 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
FKMHJR menilai tuntutan pidana selama 2 (dua) tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat jumlah korban jiwa yang cukup banyak. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026, pemilik gedung yang digunakan oleh PT. Terra Drone Indonesia, berinisial (NG) , disebut mengakui adanya kelalaian dalam memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang telah kadaluwarsa sejak tahun 2020.
Kuasa Hukum FKMHJR, Hardius Karo-karo SH. Dari Lembaga Bantuan hukum Perjuangan Nasional Indonesia ( LBH PNI) mengungkapkan, apabila benar terdapat kelalaian sebagaimana dimaksud, maka hal tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain maupun ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait klaster bangunan gedung. tegasnya
FKMHJR juga menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara oleh Polres Metro Jakarta Pusat yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, pada hari Kamis, 21 Mei 2026, FKMHJR melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan kelalaian dalam penanganan perkara.
Pada hari yang sama, FKMHJR juga melaporkan pemilik gedung PT. Terra Drone Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan surat laporan nomor: 18/FKMHJR.JKT/V/2026.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Mei 2026, FKMHJR telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jakarta Pusat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
”Kami juga berencana akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulah kepada Dirut PT. Terra Drone yang menurut kami tidak memenuhi rasa keadilan kepada para korban,” Pungkasnya Jepril
Berdasarkan kronologi dan fakta-fakta yang berkembang di ruang publik tersebut, Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Jakarta Raya (FKMHJR) menyatakan akan Menggelar aksi mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa KAJARI dan Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan dilaksanakan pada Tanggal 25 Mei 2026 dengan titik aksi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
FKMHJR menegaskan bahwa seluruh pernyataan dalam rilis ini merupakan bentuk penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip equality before the law.(Red/R).
















