Mediakitakini.online|-MEDAN|-Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait menguatnya indikasi kompleksitas kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan dari balik dinding Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan, Selasa (25/8/2026).
Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Armando, menilai maraknya pengungkapan kasus atas dugaan peredaran narkotika hingga indikasi kejahatan siber penipuan daring (scamming/lodes) yang disinyalir melibatkan jaringan warga binaan merupakan ancaman serius terhadap keamanan publik serta penegakan hukum di Sumatera Utara.
Eskalasi perhatian publik semakin meningkat menyusul beredarnya rekaman video singkat di media sosial. Video tersebut membeberkan dugaan kelemahan sistem pengawasan internal serta dugaan praktik jaringan peredaran gelap narkoba yang disinyalir bermuara dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, pengungkapan oleh aparat kepolisian terkait dugaan penipuan siber (scammer) berbasis jaringan dalam rutan—yang diduga merugikan warga hingga ratusan juta rupiah kini diperkuat oleh pengakuan eks-narapidana dalam video viral tersebut.
"Lembaga pemasyarakatan dan rutan yang sejatinya berfungsi sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial, kini diduga kuat dimanfaatkan menjadi pusat kendali kejahatan terorganisir. Publik patut mempertanyakan bagaimana fasilitas peranti komunikasi hingga akses jaringan internet diduga bisa beroperasi di dalam sel tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum tertentu," ujar Armando.
GMNI Sumut juga mengajak seluruh pihak untuk melakukan refleksi sejarah Perang Candu I (1839–1842), di mana ketergantungan pada zat terlarang terbukti memicu krisis sosial dan moral secara masif.
"Pelajaran sejarah menegaskan betapa berbayanya pembiaran terhadap dugaan peredaran gelap narkoba. Ketika fasilitas negara diduga menjadi arena pengendali bisnis terlarang, maka fungsi pengawasan internal wajib dievaluasi secara mendasar dan menyeluruh," tegasnya.
DPD GMNI Sumut mencatat tiga indikator utama yang mendasari perlunya langkah konkret dari otoritas tingkat pusat:
Pertama, Pola Bantahan Media vs Urgensi Evaluasi Otoritas Pusat
Menanggapi sikap Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, yang secara terbuka membantah tuduhan adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan kerja yang dipimpinnya, GMNI Sumut menilai fenomena tersebut tidak boleh berhenti pada narasi saling bantah di media massa.
GMNI Sumut menegaskan bahwa penolakan sepihak dari pihak rutan justru menegaskan pentingnya intervensi langsung dari otoritas tingkat atas, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta DPR RI. Evaluasi wajib berbasis pada pembuktian faktual dan audit independen, bukan sekadar klarifikasi defensif di ruang publik.
Kedua, Krisis Overkapasitas dan Implikasi Pengawasan
Berdasarkan data pengawasan Komisi XIII DPR RI, total warga binaan di seluruh lapas dan rutan se-Sumatera Utara tercatat mencapai 32.018 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya sebesar 15.448 orang (dugaan overcapacity melebihi 100%). Rutan Tanjung Gusta Medan yang dirancang dengan kapasitas ideal sekitar 1.281 orang, dalam praktiknya diduga dihuni oleh lebih dari 3.700 hingga 4.000 orang.
Beban hunian ekstrem ini diduga memicu ketidakseimbangan rasio antara jumlah petugas pengawas dan warga binaan. Kondisi ini berpotensi menciptakan titik buta (blind spot) pengawasan yang rentan dimanfaatkan untuk dugaan aktivitas ilegal.
Ketiga, Akuntabilitas Perlindungan HAM dan Kematian Tahanan
GMNI Sumut turut menyoroti isu perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya tuntutan pihak keluarga atas transparansi penyebab kematian seorang tahanan kasus dugaan judi online di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan. Kejadian tersebut dinilai mempertegas pentingnya akuntabilitas pengawasan kesehatan, keselamatan, serta pelayanan dasar bagi seluruh tahanan.
Pernyataan Sikap Resmi DPD GMNI Sumatera Utara
Merespons krisis tata kelola tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam poin desakan resmi :
1. Mendesak DPR RI (khususnya Komisi XIII) bersama Kemenimipas untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus independen guna mengusut secara transparan seluruh dugaan peredaran narkoba, dugaan penipuan siber (scamming), serta dugaan pungutan liar. Proses hukum dan investigasi tidak boleh terhenti pada klaim bantahan sepihak pejabat rutan di media.
2. Mendesak Kemenimipas mengambil tindakan tegas berupa evaluasi menyeluruh dan penegakan disiplin, termasuk kemungkinan pencopotan Kepala Rutan Kelas I A Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut apabila terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian sistemik.
3. Menegaskan bahwa tindakan atas dugaan pelanggaran tidak boleh terbatas pada sanksi administratif belaka. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan tindak pidana, oknum terkait harus diproses secara hukum secara terbuka.
4. Mendesak Kemenimipas dan instansi penegak hukum terkait untuk menetapkan skema pengurangan kepadatan (dekongesti) secara konkret di Rutan Medan, antara lain melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi rehabilitasi bagi pengguna narkoba murni.
5. Mendesak Kemenimipas dan Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan independen terkait dugaan penyebab kematian tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna menjamin keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum bagi pihak keluarga.
6. Mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, dan Ombudsman RI untuk meluncurkan inspeksi mendadak (sidak) serta audit berkala secara independen guna memastikan terwujudnya tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.
"Langkah tegas dan terbuka dari Kemenimipas serta DPR RI sangat diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara," pungkas Armando.(Red/R).