Mediakitakini.online|-TANJUNG BALAI|-Gerakan Transparansi dan Akuntabilitas Rakyat (GETAR) menyoroti dugaan praktik jual beli kamar warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai. Desakan investigasi muncul setelah beredar informasi seorang warga binaan berinisial AP menempati kamar Blok A nomor 27 dengan dugaan keterlibatan petugas berinisial RA.GETAR menilai dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan resmi. Seluruh informasi mengenai transaksi maupun keterlibatan pihak tertentu harus diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Ketua GETAR, Aqsha Ansari, mendesak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turun tangan.
"Dugaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada petugas yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan," tegas Aqsha, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup prosedur penempatan kamar, dugaan pungutan di luar ketentuan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. GETAR juga meminta Ombudsman RI menindaklanjuti jika ditemukan indikasi maladministrasi.
Aqsha menegaskan GETAR siap menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol publik jika tidak ada langkah konkret.
"Kami tidak ingin dugaan ini hanya berhenti sebagai pemberitaan. Jika tidak ada pemeriksaan serius dan transparan, GETAR siap turun aksi di Lapas Tanjung Balai," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang, membantah dugaan tersebut Kamis (8/10/2026), lalu ia menyatakan, "Tidak benar informasi itu ya bang. Selanjutnya bisa abang hubungi KPLP atau Ketua Humas."
GETAR menegaskan tuntutan investigasi bukan bentuk penghakiman, melainkan dorongan transparansi.
"Jika dugaan tidak benar, pemeriksaan transparan akan meluruskan informasi. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kepercayaan publik dirugikan karena tidak ada tindak lanjut," tutup Aqsha.