-->

Notification

×

IJLS Desak Evaluasi Total Kinerja Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T15:09:22Z

Mediakitakini.online|-Medan, – Institute for Justice, Law, and Society (IJLS) Sumatera Utara secara resmi menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara yang berisi desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Selasa (21/7/2026).

Dalam surat tersebut, IJLS menilai terdapat informasi awal yang patut ditindaklanjuti melalui investigasi secara objektif oleh pihak berwenang. IJLS juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas apabila terdapat dugaan tindak pidana, termasuk dugaan peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, praktik prostitusi, maupun dugaan jual beli kamar di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

Selain meminta evaluasi terhadap kepemimpinan apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan, IJLS juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal melalui optimalisasi CCTV, pemeriksaan berkala, tes urine terhadap petugas, serta mekanisme pelaporan masyarakat yang aman dan transparan guna mencegah terulangnya berbagai pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.

Direktur Eksekutif IJLS, Ronald Jefferson Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar seluruh dugaan diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. IJLS menilai bahwa pemberantasan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan harus dilakukan secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional.

IJLS juga menyatakan bahwa apabila surat tersebut tidak memperoleh tanggapan atau tindak lanjut yang patut dalam waktu tiga hari kerja sejak diterima, organisasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur hukum maupun penyampaian aspirasi secara terbuka kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.(Red/R).
×
Berita Terbaru Update